![]() |
Mimbar Utama Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Kabupaten Asahan Ke 50 di Kecamatan Silau Laut |
" Kami menanyakan atas dasar apa panitia mendiskualifikasi kami padahal kami tidak melanggar sanksi dari LPTQ, kami dipanggil Panitia setelah grup kami masuk di babak Semi final fahmil Qur'an, mereka mempermasalahkan ada salah seorang dari grup fahmil Qur'an Putra utusan kecamatan Silau Laut ini pernah mengikuti even di tingkat provinsi tahun 2017. dia pun enggak menangnya jadi apa masalahnya?" Ujar salah seorang Official Kecamatan Silau Laut
![]() | ||
Sumber : http://azharcentre.com/pedoman-organisasi-lptq-dan-persyaratan-peserta-mtq/ |
Mengingat pentingnya menjaga kualitas kita dalam menyiarkan Al Qur'an perlulah berlaku adil sehingga keputusan tidak serta merta merugikan kedua belah pihak. semoga Kedepannya akan lebih bijaksana lagi dalam mengambil keputusan dan memberlakukan peraturan yang memang di terapkan di LPTQ yang dalam hal ini sebagai sarana dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Khusus nya di Asahan.
Semangat silau laut
BalasHapusinsyaAllah
Hapus